19 July 2017 19:50
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjamin penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas tidak akan memberangus hak berpendapat yang dijamin dalam UUD. Perppu Ormas semata-mata bertujuan untuk mencegah munculnya paham radikalisme dan anti-pancasila.
\r\n