Bareskrim menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut, yaitu PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical. Akibat kejadian ini PT Afi Farma terancam 10 tahun penjara, sedangkan CV Samudera Chemical terancam 15 tahun penjara.
PT Afi Farma selaku korporasi, dijerat Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Sementara itu, CV Samudra Chemical disangkakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 60 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan Atas Pasal 197 Jo Pasal 106 Jo Pasal 201 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 dan/atau pasal 56 KUHP. Dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.
Sebelumnya dalam rilis tertulis, yang disampaikan Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyatakan penetapan tersangka terhadap kedua korporasi ini usai penyidik melakukan penyidikan dan pemeriksaan pada sebanyak 41 orang yang terdiri dari 31 saksi dan 10 ahli.