Jaksa Klaim Tuntutan 12 Tahun Bui Telah Pertimbangkan Kejujuran dan Status JC Eliezer
N/A • 30 January 2023 23:29
SHARE NOW
Jaksa telah melayangkan tuntutan 12 tahun penjara untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Menurut jaksa dalam tuntutan tersebut telah mempertimbangkan kejujuran Eliezer selama menjalani proses persidangan.
“Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora, sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban,” kata Jaksa ketika membacakan replik, dalam persidangan hari ini, Senin (30/1/2023).
Jaksa juga menegaskan tuntutan penjara terhadap Eliezer telah mempertimbangkan rekomendasi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK berdasarkan surat Nomor: R0068/1.5.1HSHP/LPSK/01/2023, tanggal 11 Januari 2023," kata jaksa.
Jaksa menolak nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Jaksa menilai pledoi Eliezer tidak berlandaskan yuridis untuk menggugurkan tuntutan.