NEWSTICKER

Palsukan Obligasi, Henry Surya Kembali Jadi Tersangka

16 March 2023 16:59

Bos Koperasi Simpang Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan obligasi atau surat utang jangka menengah (medium term note) tanpa persetujuan regulator.

Henry Surya ditangkap oleh Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus, di Apartemen Raffles Residence di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Menurut Direktur Tipideksus, Brigjen Pol Wishnu Hermawan, pihaknya kembali melakukan penyidikan dan menemukan bahwa surat pemalsuan itu dikeluarkan tersangka pada 2012, tanpa persetujuan regulator. Polisi juga menemukan bahwa KSP Indosurya cacat hukum.

Akibat perbuatannya, tersangka Henry Surya melanggar Pasal 263 dan Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan akan disangkakan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Henry Surya pernah menjadi tersangka dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan KSP Indosurya.