Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, menanggapi pembebasan bersyarat 23 napi koruptor yang menuai sorotan publik. Ia menyatakan pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana sudah bukan wewenang pemerintah.
"Kalo pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya, urusan pembebasan itu urusan pengadilan," katanya.
Di samping itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut pemberian pembebasan bersyarat ini menghilangkan efek kapok bagi para koruptor. Hal yang sama juga diungkapkan Peneliti Indonesia Corruption Watch bahwa kebijakan tersebut menguntungkan koruptor dan kemudahan kebebasan bersyarat tersebut sudah terstruktur.