8 February 2023 20:44
Dalam sidang duplik, kuasa hukum Chuck Putranto menilai jaksa penuntut gagal membuktikan upaya perintangan penyidikan, kasus pembunuhan berencana brigadir Yosua. Alih-alih menuntut dengan pasal perintangan penyidikan, jaksa justru memidanakan terdakwa dengan Pasal 33 UU ITE.
Daniel Sony Pardede, mengatakan sejak awal perkara ini terungkap, terdapat fakta atau kronologi yang dipotong. Hal itu membuat persidangan hingga proses penuntutan menjadi tidak cermat.
Daniel menambahkan Chuck Putranto seharusnya tidak bisa dipidana dengan Pasal 33 UU ITE. Alasannya, tindakan Chuck yang mengamankan DVR CCTV, adalah perbuatan fisik, bukan tindakan virtual di dunia maya.
Kuasa hukum juga berdalih bahwa Chuck melaksanakan perintah Ferdy Sambo karena masih dalam lingkup kedinasan. Chuck Putranto merupakan sekretaris pribadi Ferdy Sambo. Sementara perihal perintah jabatan ini diatur dalam Pasal 51 KUHP.