NEWSTICKER

Eliezer Berpotensi Dapat Remisi Tambahan dari Ditjen Pas Kemenkumham

21 February 2023 21:50

Terpidana kasus pembunuhan berencana  Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E berpotensi mendapat remisi tambahan dari Ditjen Pas Kemenkumham. Remisi tambahan itu nantinya akan diberikan berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Hal ini disampaikan Kabag Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti. Menurut Rika, besarnya remisi tambahan untuk Eliezer sudah diatur dalam Pasal 35 dan 36 Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Aturan ini mengatur soal remisi tambahan bagi justice collaborator.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut pihaknya akan mengirimkan surat rekomendasi kepada Kemenkumham. Hal itu dilakukan agar Eliezer mendapat remisi tambahan.
 
Dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J, LPSK menetapkan Eliezer sebagai justice collaborator karena membongkar skenario yang disiapkan atasannya Ferdy Sambo. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri telah menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Eliezer.