Ahli Pidana: KUHP Baru, Hukuman Mati Dapat Berubah

Sambo Divonis Mati, Ahli Pidana: Jangan Senang Dahulu

13 February 2023 16:01

Ferdy Sambo divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Senin (13/2/2023). Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan meminta masyarakat Indonesia jangan bergembira terlebih dahulu. Sebab KUHP yang baru mengatur hukuman mati merupakan hukuman alternatif.

"Kalau orang dijatuhkan hukuman mati, hukuman mati dapat berubah. Sebab, hukuman mati merupakan hukuman alternatif. Jadi, ketika KUHP baru diterapkan pada 2025, di sana disebutkan jika orang yang dijatuhkan hukuman mati dan sudah menjalani 10 tahun bisa berubah, bisa seumur hidup atau 20 tahun," ujar Asep dalam Breaking News Metro TV, Senin (13/2/2023).

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis hukuman mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Hakim menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.

(M. Khadafi)


Close Ads X
Close Ads X