Petugas Bandara Soekarno Hatta menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Brazil yang membawa kokain cair seberat 2000 mililiter.
Gustavo Pinto Da Silveira ditangkap setelah petugas curiga dengan barang bawaannya. Gustavo mengaku hanya sebagai kurir. Ia nekat membawa kokain ke Indonesia demi keselamatan keluarganya yang diancam bandar narkoba di negaranya.
Petugas menemukan narkotika jenis kokain dalam dua koper milik pelaku. Untuk mengelabui petugas pelaku memasukkan kokain cair ke dalam beberapa botol shampo berbagai jenis merk. Menurut keterangan pelaku, kokain akan diedarkan di Jakarta dan Bali.
Petugas menyita beberapa barang bukti diantaranya dua buah koper, botol shampo yang berisi kokain cair, paspor, mata uang asing dan tiket pesawat.
Saat ini, pelaku ditahan di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 115 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 20 tahun penjara.