Antara Cinta, Agama dan Hukum

19 July 2023 22:49

Belum lama ini, PN Jakarta Pusat mengizinkan pernikahan beda agama, yang kemudian digugat oleh Wakil Ketua MPR, Yandri Susanto yang meminta agar MA membatalkan perizinan pernikahan beda agama karena telah melanggar UU Perkawinan dan Fatwa MUI.

Pada Selasa, 18 Juli 2023, Mahkamah Agung resmi melarang hakim mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.

Lalu bagaimana nasib para pasangan yang berbeda agama? Apakah pernikahan mereka sah di mata hukum negara?

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Leah Alexis Laloan)