22 August 2023 17:08
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengkaji aturan sensor untuk tayangan di sejumlah platform streaming film atau Over The Top (OTT), seperti YouTube, Netflix, dan Disney+ Hotstar.
Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi mengatakan, kementerian masih mengkaji potensi aturan sensor tersebut. Ia juga menyebut alasan sensor agar tayangan lebih teratur dan mendorong kesamaan perlakuan dengan tayangan free to air, seperti stasiun televisi.
Dalam mengkaji aturan sensor tersebut, Kominfo akan mengajak diskusi pemangku kepentingan lainnya. Seperti Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, Lembaga Sensor Film (LSF), pelaku usaha layanan OTT, dan lembaga yang bekerja sama dengan OTT.
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menjelaskan, sensor dilakukan agar tak muncul kembali pertanyaan mengapa di televisi disensor. Namun di OTT tidak.
Ia mencontohkan, kalau di televisi, orang merokok diblur. Sedangkan di film OTT dibebaskan tanpa sensor.
Menurut Usman, hal tersebut tidak adil dan menyebabkan orang lebih banyak beralih nonton OTT. Dampaknya, lebih banyak masyarakat yang terpapar hal-hal yang melanggar etika.