5 June 2023 16:13
Jakarta: Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak AG dengan terduga pelaku Mario Dandy Satriyo naik ke tahap penyidikan. Saat bersamaan Mario pun terjerat kasus penganiayaan berat.
Penyidik menemukan cukup bukti untuk mengerek kasus pelecehan seksual terhadap AG ke tahap penyidikan. Di sisi lain kuasa hukum AG juga mengantongi sejumlah bukti yang dapat menjerat Mario Dandy.
Mario Dandy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Mario Dandy pun diincar Pasal 76D UU No. 35/2014 Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23/2022 tentang Perlindungan Anak.
Jerat terhadap Mario Dandy kini berlapis. Besok, dia akan menjalani persidangan perdana atas kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada kasus ini Mario Dandy dijerat dengan pasal penganiayaan berat dan terencana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.