Sidang perdana kasus penipuan investasi iklan dengan kerugian korban mencapai Rp130 miliar digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Sidang beragendakan pemeriksaan saksi korban.
Sidang lanjutan ini dilaksanakan secara tertutup dan terdakwa dihadirkan secara daring. Dalam sidang tersebut terdakwa mengakui melakukan penipuan dengan saksi korban sendiri mengalami kerugian hingga Rp34 miliar.
Diketahui, kasus bermula pada 2018 saat terdakwa mengajak 15 korbannya berinvestasi iklan di televisi berbayar dengan iming-iming keuntungan setiap tahunnya.
Namun nyatanya terdakwa belum bisa mengembalikan uang korban. Akibatnya para korban mengalami kerugian hingga ratusan miliar.