20 October 2022 14:54
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Ricky Rizal Kamis (20/10/2022).
Dalam pembacaan eksepsi, kuasa hukum Ricky Rizal mengajukan beberapa poin diantaranya menerima seluruh nota keberatan. Kuasa hukum meminta majelis membatalkan dakwaan terhadap Ricky Rizal. Selain itu, meminta pemeriksaan Ricky Rizal diberhentikan.
Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal atau Bripka RR. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.