1 October 2022 03:32
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sempat mengajukan draf rancangan undang-undang soal perampasan aset koruptor. Sayangnya draf itu ditolak oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman berpendapat, DPR menolak RUU itu sebab tak ingin mengesahkan peraturan yang berakibat "senjata makan tuan". Para pembuat peraturan dinilai tidak ingin ada dampak politik ke depannya yang bisa saja mereka dapatkan.
Biaya politik yang tinggi juga menjadi soal. Jika peraturan perampasan aset itu disahkan akan membatasi biaya politik yang tinggi dan dikhawatirkan tidak tertutupi.
Sementara Pakar Hukum Jamin Ginting lebih setuju jika para koruptor ini dimiskinkan. Selain itu Ginting berpendapat bahwa penolakan RUU itu tidak masuk akal.