Pasal 218 dan 219 KUHP Dinilai Menghambat Transparansi, Akuntabilitas & Responsibilitas

11 December 2022 01:52

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, Pasal 218 dan 219 dalam KUHP dapat menghambat transparansi, akuntabilitas, dan responsibilitas. Ia menambahkan, apabila pasal tersebut tidak dicabut, pemerintah akan menjadi tiran. 

Margarito Kamis sebelumnya sempat meminta Presiden Joko Widodo mencabut Pasal 218 dan 219 dalam KUHP. 

Sementara Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Edward Omar Sharif menyarankan pada siapapun yang tidak terima dengan aturan baru tersebut, bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta agar semua pihak mematuhi prosedur hukum yang berlaku.    

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arya Sandhi Nuzulal)