Perintah Ferdy Sambo Usai Penembakan Brigadir J Jadi Perhatian Hakim
6 December 2022 10:58
SHARE NOW
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjalani sidang pembuktian dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (6/12/2022). Selain untuk membuktikan dakwaan pembunuhan berencana dalam sidang ini juga akan mendalami tentang perintah dari FS setelah terjadinya penembakan.
Sebanyak 15 saksi dijadwalkan hadir oleh JPU untuk memberikan keterangan dalam sidang kali ini namun hanya 11 saksi yang tampak hadir. Dari sejumlah saksi ya ng dihadirkan, lima diantaranya adalah terdakwa kasus obstructions of justice pengusutan perkara pembunuhan Brigadir J.
Kelima saksi tersebut adalah Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Chuck Putranto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo. Sebelumnya kelima terdakwa ini juga telah menjadi saksi pada persidangan dengan tersangka lainnya yaitu Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf. Lima berdakwa kasus obstruction of justice ini merupakan kali pertama bertemu secara langsung dengan Ferdy Sambo dan Putri Cadrawathi di persidangan.