YLBHI: Pasal 218 & 219 RKUHP Menghidupkan Haatzaai Artikelen Pasal Warisan Kolonial

11 December 2022 18:15

Ketua Umum YLBHI Muhamad Insur, menilai bahwa pasal yang mengatur penghinaan terhadap kepala negara yang diatur dalam RUU KUHP merupakan produk zaman penjajahan Belanda. Pasal itu pernah dan sudah lama diatur dalam KUHP (Wetboek van Strafrecht/WvS). Pasal penghinaan terhadap pejabat dan lembaga negara itu mengingatkan pada haatzaai artikelen, pasal-pasal kolonial Belanda.

"Kalau pasal ini hidup lagi, sama saja menghidupkan kembali pasal di masa penjajahan Belanda. Sekarang saja banyak penangkapan, apalagi pasal ini dihidupkan kembali," kata Ketua Umum YLBHI, Muhamad Insur di Hotroom MetroTV, Rabu (7/12/2022).

Sejak dahulu, pasal ini pernah beberapa kali diterapkan terhadap pejuang kemerdekaan, misalnya Bung Karno pernah dijerat dengan pasal itu karena tindakannya membacakan pidato pembelaan "Indonesia Menggugat". Tentu saja kejadian masa lalu tidak ingin terulang lagi pada masa kini dan yang akan datang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Hajid Arrafi)