Pengamat: Rafael Alun Trisambodo Harus Dijerat Pasal Gratifikasi dan TPPU

5 April 2023 05:55

Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Eks Pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi senilai puluhan miliar rupiah. Menurut Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan, Rafael Alun harus dijerat dua pasal, yakni gratifikasi dan TPPU.

"Kenapa harus digunakan dua-duanya, jelas yang bersangkutan harta yang begitu banyak tidak sesuai dengan profil karakteristik, walaupun terlepas yang bersangkutan berdalil apapun, saya sering katakan pegawai pajak gajinya gede dapat mempunyai uang sejumlah itu, itu tidak mungkin," ujar Asep Iwan Iriawan 

Menurut Asep, Rafael Alun Trisambodo harus dijerat pasal gratifikasi karena Asep menilai Rafael yang seorang PNS, namun penampilan gaya hidupnya mewah. Selain itu, Rafael juga harus membuktikan harta kekayaan dari asal usul yang jelas. Asep berharap dakwaan terhadap Rafael kumulatif, baik gratifikasi maupun pencucian uang.

"KPK pernah mendakwa tindak pidana korupsi, baik suap maupun kerugian negara hingga pencucian uang, menurut saya Rafael sekaligus gratifikasi dan pencucian uang, karena itu nampak," ujar Asep Iwan Iriawan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Dwiki Feriyansyah)