Beraksi di Pulau Jawa yaitu di Jabar, Jateng dan Jatim, empat spesialis pencuri mesin ATM ditangkap Polres Tegal dan Unit Response Polda Jateng. Selain empat pelaku ditangkap, polisi menyita alat untuk membongkar mesin ATM dan uang sisa hasil pencurian.
Saat penangkapan, polisi harus melepaskan tembakan karena pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Keempat pelaku ini berinisial AK warga Jakarta, MY warga Brebes, SR warga Subang dan BL warga Bekasi Kota.
Mereka diketahui telah beraksi di delapan tempat dan mengambil uang hampir Rp2 miliar dalam satu tahun terakhir. Pengakuan salah satu pelaku, kelompok mencari sasaran mesin ATM di tempat sepi. Usai beraksi, uang curian dibagi dan habis untuk bermain judi online.
Petugas akan menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.