21 August 2022 12:12
Nasib mahasiswa yang masuk ke perguruan tinggi melalui jalur suap di Unila, Lembaga Anti Rasuah menyerahkan proses selanjutnya ke masing-masing Institusi. Konsekuensi administrasi akademik menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.
"Ini kan urusan administrasi jadi rekrutmen mahasiswa baru sampai kelulusan itu adalah administrasi akademik. Kalau ada cacat yuridis didalamnya tentu kemudian di perguruan tinggi itu ada aturannya," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron juga menambahkan, hal itu seperti perekrutan sumber daya manusia. Jika terjadi cacat yuridis berupa tindak pidana korupsi, tentunya ada konsekuensi administrasi.
"Semisal contoh, kita rekrut SDM, naikkan pangkat SDM. Kalo ada cacat yuridis yang ditemukan salah satunya korup, tentu kemudian ada konsekuensi administrasinya," jelasnya.
KPK menegaskan hanya akan melakukan kewenangannya dalam proses penegakan hukum korupsi sedangkan persoalan administrasi dan konsekuensi bagi mahasiswa yang melalui jalur suap tersebut adalah tanggung jawab dari perguruan tinggi masing-masing.