15 December 2022 13:33
Saksi Irfan Widyanto mengungkapkan bahwa dirinya tidak memiliki tujuan untuk merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kamis (15/12/2022). Keterangan tersebut disampaikan Irfan usai ditanya oleh Kuasa Hukum Hendra Kurniawan.
"Karena saya percaya apa yang diperintahkan kepada saya (ambil DVR CCTV) itu untuk kepentingan hukum," kata Irfan saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Irfan tidak menyangka bahwa apa yang ia lakukan rupanya untuk menutupi penyebab tewasnya Brigadir J.
Irfan Widyanto juga mengaku tidak pernah menerima surat tugas maupun berita acara penyitaan saat mengambil DVR CCTV dari pos satpam di dekat rumah dinas Ferdy Sambo pada 9 Juli 2022.