Jubir Sosialisasi KUHP: Hanya Suami & Istri yang Bisa Laporkan Pasal Perzinahan

15 December 2022 12:07

Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries menjelaskan mengenai Pasal Perzinaan dalam KUHP baru adalah delik aduan absolut. Artinya hanya suami atau istri yang terikat perkawinan yang dirugikan, atau orang tua atau anak bagi yang tidak terikat perkawinan bisa membuat pengaduan.

"That will be no legal process without any special complaint submitted to does harm," ujar 
Juru Bicara Tim Sosialisasi KUHP Albert Aries.

Seperti yang tercantum dalam Pasal 284 KUHP baru tentang perzinaan, bahwa hubungan seksual yang dilakukan di luar pernikahan dapat dikatakan sebagai delik perzinaan apabila para pelaku atau salah satu pelakunya adalah orang yang telah terikat dalam perkawinan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nienda Farras Athifah)