21 December 2022 14:24
Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Sarmauli Simangunsong menilai bahwa dakwaan terhadap kliennya soal pembunuhan berencana Brigadir J gugur.
"Kami berkesimpulan bahwa dakwaan mengenai pembunuhan berencana menjadi gugur, karena syarat pembunuhan berencana yang telah disebutkan oleh ahli pidana, bahwa pembunuhan berencana harus dilakukan dalam keadaan tenang pada saat perencanaan, pengambilan keputusan maupun saat melakukan aksinya," kata Hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong di PN Jakarta Selatan, Rabu (21/12/2022).
Sebelumnya, saksi ahli psikologi forensik menyatakan bahwa Ferdy Sambo dikuasai emosi yang intens terus menerus dan dengan eskalasi sehingga terjadi penembakan terhadap Brigadir J.