22 April 2026 22:13
Ketegangan di kawasan Timur Tengah kian meruncing menyusul klaim sepihak Amerika Serikat (AS) terkait perpanjangan gencatan senjata yang disertai blokade ketat di Selat Hormuz. Menanggapi hal ini, Pakar Strategi Perhimpunan Purnawirawan Angkatan Udara (PPAU) sekaligus Alumni US Air War College, Marsma TNI (Purn) Agung Sasongkojati, menilai tindakan Washington tersebut melanggar hukum internasional dan tidak akan efektif melumpuhkan Iran.
Agung Sasongkojati atau yang akrab disapa Pak Saki, menjelaskan bahwa penutupan Selat Hormuz oleh Iran terhadap armada AS dan proksinya adalah tindakan bela diri yang sah berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB. Hal ini merupakan respons atas serangan awal AS yang dinilai ilegal.
Menurutnya, AS menerapkan standar ganda dalam kesepakatan gencatan senjata. Di satu sisi, AS menuntut kelancaran logistik bagi sekutunya, namun di sisi lain, mereka justru memblokade pergerakan ekonomi Iran.
"Iran secara hukum sah menutup Selat Hormuz bagi Amerika dan proksinya. Jika AS menuntut Iran memutuskan hubungan dengan proksinya di Lebanon atau Irak, maka AS pun seharusnya melakukan hal yang sama terhadap pangkalan dan aliansinya di kawasan tersebut," ujar Agung.
| Baca juga: Puluhan Tanker Terkait Iran Berhasil Hindari Blokade Laut Amerika Serikat |