Aris Setya • 15 April 2026 17:53
Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak mengeluarkan surat pemecatan terhadap Lurah Kalisari, Siti Nurhasanah atas kasus laporan warga dibalas foto AI di aplikasi JAKI.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan Siti Nurhasanah hanya dibebastugaskan sementara dari jabatannya. Selain Siti, Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan juga dibebastugaskan.
“Dari Kasi Ekonomi Pembangunan dan Kasi Pemerintahan, termasuk Lurah Kalisari, kami bebastugaskan,” kata Pramono di Tama Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Rabu, 15 April 2026.