Harus Berapa Banyak Korban Lagi untuk Jadi Bencana Nasional?

4 December 2025 08:17

Jakarta: Area terdampak bencana meliputi tiga provinsi. Korban meninggal terus bertambah, dan daerah juga menyatakan tidak sanggup menangani bencana. Namun, status bencana nasional belum dianggap perlu oleh pemerintah. 

Di Metro Siang kali ini, kami mengajak Anda untuk memperdalam pertanyaan publik seputar mengapa bencana di Sumatra belum dinaikkan menjadi bencana nasional.


Apa itu bencana nasional?


Status bencana nasional adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya.

Artinya, tidak semua bencana yang terjadi di Tanah Air berstatus bencana nasional.

Syarat bencana nasional


Sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, bencana merupakan suatu peristiwa atau serangkaian peristiwa yang mengancam serta mengganggu kehidupan masyarakat.

Pada Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana menyebutkan status dan tingkat bencana nasional dan daerah memuat indikator meliputi; jumlah korban; kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana; cakupan luas wilayah yang terkena bencana; dan dampak sosial ekonomi yang ditimbulkan. 


Indikator bencana nasional


Kemudian masih dikutip dari publikasi 'Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana', indikator dalam menetapkan kriteria status keadaan darurat bencana termasuk adanya unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Status bencana nasiona juga bisa ditetapkan dengan pertimbangan pemerintah provinsi yang mengalami dampak tidak memiliki kemampuan tertentu.


Indikator kemampuan yang dimaksud di antaranya:

  1. Mobilisasi sumber daya manusia sebagai bagian dari upaya penanganan darurat bencana
  2. Aktivasi sistem komando penanganan darurat bencana
  3. Pelaksanaan dalam penanganan awal keadaan darurat bencana yagn mencakup penyelamatan dan evakuasi korban atau masyarakat terancam sekaligus pemenuhan kebutuhan dasar


Siapa yang bisa menetapkan?


Penetapan status bencana nasional oleh izin Presiden, sementara provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur dan bupati/wali kota sesuai skala bencananya.


Prosedur status bencana nasional


Setelah memenuhi beberapa indikator di atas, beberapa prosedur penetapan keadaan darurat bencana nasional akan dilakukan.


Berikut prosedur lengkapnya:

  1. Gubernur keluarkan surat ketidakmampuan
  2. BNPB dan Kementerian berkoordinasi
  3. Presiden menetapkan

Sumber: Redaksi Metro TV

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Wijokongko)