Direktur Utama PT Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin, bersama Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Gubernur Kalimantan Selatan, perwakilan KNKT, Basarnas, TNI, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait meninjau langsung kondisi korban kecelakaan Kapal Motor (KM) Virgo Transport 8 di RSUD Ulin Banjarmasin.
Dikutip dari Headline News, Metro TV, kunjungan ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan serta pemenuhan hak perlindungan bagi para korban yang masih menjalani perawatan intensif. Jasa Raharja terus memantau perkembangan data korban secara berkala di tengah proses evakuasi dan operasi pencarian yang masih berlangsung.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan langsung kepada ahli waris sah. Sementara itu, korban luka-luka mendapatkan jaminan biaya perawatan medis hingga maksimal Rp20 juta.
Selain santunan utama, perlindungan tambahan turut disalurkan melalui anak perusahaan, Jasa Raharja Putra. Melalui skema tersebut, korban meninggal dunia mendapatkan tambahan santunan sebesar Rp20 juta, sedangkan korban luka-luka memperoleh tambahan perlindungan biaya perawatan sebesar Rp10 juta.
Jasa Raharja saat ini terus berkoordinasi dengan berbagai instansi terkait untuk mempercepat proses pendataan dan verifikasi. Begitu data dinyatakan valid, seluruh hak santunan akan langsung diserahkan kepada keluarga korban.