14 August 2026 15:28
Bogor: Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memperketat pengawasan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Indonesia. Langkah ini dilakukan karena volume limbah B3 mencapai sekitar 153 juta ton, namun baru sekitar 300 ribu ton yang dapat dikelola, dinetralkan, atau dimusnahkan.
Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Muhammad Jumhur Hidayat melakukan inspeksi mendadak ke pabrik pengelolaan limbah B3 PPLI di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis pagi.
Dalam kunjungan tersebut, Jumhur meninjau sistem dan peralatan pengolahan limbah B3 yang digunakan di fasilitas tersebut. Fasilitas yang berkolaborasi dengan Jepang itu berdiri di atas lahan seluas 60 hektare.
Jumhur menilai masih terdapat perusahaan maupun transportir limbah B3 yang belum mengelola limbah secara proper atau sesuai standar. Karena itu, pemerintah akan memperkuat regulasi dan pengawasan untuk memastikan pengelolaan limbah berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuannya yang lebih memperkuat regulasi dalam pengawasan dan juga manajemen limbah B3 ini,” ujar Jumhur dalam tayangan Headline News Metro TV, Jumat 14 Agustus 2026.
Penguatan regulasi salah satunya akan dilakukan melalui penerapan neraca B3 dan neraca limbah. Sistem tersebut ditujukan untuk memperkuat pengawasan terhadap jumlah limbah yang dihasilkan, diangkut, hingga diolah.
“Karena itu salah satunya kita akan buat regulasi yang ketat tentang menghitung neraca B3, neraca limbah,” katanya.
Pemerintah juga mendorong peningkatan kapasitas serta pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan limbah B3. Upaya tersebut diharapkan mampu memperluas kapasitas pengolahan sekaligus mencegah limbah B3 dikelola secara tidak semestinya.