3 February 2026 18:14
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut larangan akses 'Grok' AI. Meski demikian, Kemkomdigi masih akan memantau secara ketat kecerdasan buatan milik Elon Musk tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyebut, jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif termasuk menghentikan kembali akses layanan.
Pihak Kemkomdigi juga menyebut, jika kebijakan pengawasan ruang digital baik berupa pembatasan ataupun normalisasi akses layanan dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik, dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.
| Baca juga: Wamenkomdigi Ingatkan Risiko Ancaman Siber di Era AI |