Kembali Dibuka, Kemkomdigi Pantau Ketat 'Grok'

3 February 2026 18:14

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi mencabut larangan akses 'Grok' AI. Meski demikian, Kemkomdigi masih akan memantau secara ketat kecerdasan buatan milik Elon Musk tersebut. 

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar menyebut, jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif termasuk menghentikan kembali akses layanan.

Pihak Kemkomdigi juga menyebut, jika kebijakan pengawasan ruang digital baik berupa pembatasan ataupun normalisasi akses layanan dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik, dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan. 
 

Baca juga: Wamenkomdigi Ingatkan Risiko Ancaman Siber di Era AI


Sebelumnya, Kemkomdigi membuka blokir 'Grok' AI seusai X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. 

Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan 'Grok'. Langkah tersebut meliputi penguatan perlindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan, dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Nopita Dewi)