21 January 2026 23:21
Kasus hukum yang menjerat aktivis Eggi Sudjana kembali menjadi sorotan. Kali ini bukan soal siapa benar dan salah, tapi bagaimana hukum ditegakkan lewat restorative justice dan dihentikan dengan SP3.
Eggi Sudjana sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana yang memicu polemik publik. Namun belakangan, muncul kabar adanya perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor. Situasi ini membuka ruang penerapan restorative justice atau pendekatan hukum yang mengedepankan pemulihan, bukan semata hukuman.
Pertanyaannya, apakah perdamaian otomatis mengakhiri proses hukum? Sementara restorative justice mensyaratkan pengakuan, pemulihan, kerugian, dan kesepakatan semua pihak.
Kasus Eggi Sudjana menjadi ujian penting. Apakah hukum benar-benar ditegakkan demi keadilan restoratif?