TNI AL Bongkar Dugaan BBM Ilegal di Semarang, 407 Ton Solar Diamankan

Metro TV • 21 September 2026 18:06

Semarang: Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada RI) mengungkap dugaan praktik pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di perairan Semarang, Jawa Tengah. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan kapal SPOB NURFAIZA 03 yang membawa sekitar 407 ton BBM jenis High Speed Diesel (HSD) atau solar tanpa dilengkapi dokumen resmi.

Penindakan bermula dari operasi dan pengembangan informasi intelijen yang dilakukan sejak 14 September 2026. Dari pemeriksaan awal, dugaan pengangkutan BBM ilegal tersebut berpotensi menimbulkan kerugian finansial negara hingga Rp6,5 miliar.

Selain kapal dan ratusan ton solar, petugas juga mengamankan dua orang yang terdiri atas nakhoda dan awak kapal. Seluruh barang bukti dan pihak yang diamankan saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut. Kapal tersebut diduga berlayar dari Banten menuju Kumai. Saat diperiksa, petugas menemukan sejumlah ketidaksesuaian dokumen muatan.
 



Kapal diketahui tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) maupun dokumen manifest muatan. Sejumlah sertifikat keselamatan kapal dan sertifikat anti-teritip juga ditemukan dalam kondisi telah kedaluwarsa. Pangkoarmada RI Laksdya TNI Denih Hendrata mengatakan proses penindakan dimulai dari pemantauan, penghentian, pemeriksaan, hingga penahanan kapal pada 14 September.

“Kemudian kapal itu kita tahan dan kita kembangkan menjadi penyidikan setelah penyelidikan lanjutan,” ujar Denih.

Menurutnya, proses hukum masih berjalan untuk menentukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengangkutan BBM tersebut. Penetapan pihak yang bertanggung jawab akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

“Ini nanti akan melalui proses. Tetapi selain itu untuk barang bukti, kita mengharapkan ada secepatnya keputusan penetapan keputusan pengadilan,” katanya.

Denih berharap apabila pengadilan nantinya menyatakan BBM tersebut ilegal, barang bukti dapat disita negara dan selanjutnya dihibahkan kepada nelayan melalui sistem e-katalog.

“Kalau benar barang bukti ini dinyatakan ilegal, maka harapan kami itu menjadi penyitaan menjadi milik negara yang dihibahkan kepada nelayan melalui Angkatan Laut,” ujarnya.

Sementara itu, kapal yang diamankan mendapat penjagaan khusus dari prajurit TNI AL selama proses hukum berlangsung. Penjagaan dilakukan untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan terhadap kapal dan barang bukti yang berada di dalamnya.

Denih menegaskan perairan Indonesia tidak boleh digunakan sebagai jalur untuk melakukan tindak kejahatan maupun distribusi BBM ilegal. TNI AL akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Zein Zahiratul Fauziyyah)


Close Ads X
Close Ads X