Polda Sumsel Naikkan Kasus Karhutla 16 Perusahaan ke Penyidikan

25 September 2026 23:12

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) bertindak tegas terhadap korporasi nakal dengan menaikkan status penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melibatkan 16 perusahaan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

Peningkatan status hukum ini dilakukan setelah penyidik Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel merampungkan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas juga telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli terkait insiden kebakaran di area konsesi belasan perusahaan yang tersebar di berbagai kabupaten di Sumatera Selatan tersebut.
 



Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, membenarkan adanya temuan pelanggaran hukum dalam kasus ini.

"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan bersama tim gabungan di lapangan, kita menemukan adanya indikasi unsur pidana dalam kasus karhutla di areal konsesi tersebut. Oleh karena itu, terhadap 16 perusahaan ini statusnya sudah kita naikkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan," urai Doni dikutip dari Primetime News, Metro TV, Jumat 25 September 2026.

Polda Sumsel memastikan tidak akan tebang pilih dalam menindak pelaku karhutla, baik tingkat perorangan maupun korporasi, yang terbukti sengaja atau lalai membiarkan lahannya terbakar. Saat ini, penyidik terus mengumpulkan barang bukti guna mendalami peran para pengurus perusahaan sebelum menetapkan tersangka.

"Kita akan tindak tegas siapa pun yang bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Doni.

Nantinya, korporasi yang terbukti melanggar akan dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengancam pelakunya dengan sanksi pidana berat serta denda miliaran rupiah.

(Sofia Zakiah)


Close Ads X
Close Ads X