Praperadilan, Rizieq Paparkan Bukti Bayar Denda Kerumunan Rp50 Juta

6 January 2021 18:06

Pihak Rizieq Shihab menghadirkan dua orang saksi di sidang pra peradilan ketiga di PN Jakarta Selatan. Selain itu kuasa hukum Riziek juga memeparkan 40 barang bukti termasuk pembayaran denda kerumunan sebesar Rp50 juta.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Heru Nazar)