Saksi: Azis Syamsuddin Serahkan Uang Suap ke Robin di PN Tipikor

Luhur Hertanto • 13 December 2021 18:54

Azis Syamsuddin pada 5 Agustus 2021 menyerahkan uang suap kepada Stepanus Robin Patujju di pelataran PN Tipikor. Uang suap dalam pecahan mata uang asing yang diberikan kepada mantan penyidik KPK tersebut untuk keperluan menghapus nama wakil ketua DPR tidak muncul dalam persidangan 

Fakta ini diungkap oleh saksi atas nama Agus Susanto dalam sidang di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/12/2021). 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Leah Alexis Laloan)