8 December 2021 08:36
Hukuman mati masih tertera dalam hukum positif negeri ini. Karena itu, sah-sah saja jaksa menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dengan hukuman mati dalam kasus rasuah Asabri mengingat kerugian negara dalam kasus Jiwasraya dan Asabri ini mencapai Rp39,5 triliun.
Tuntutan mati bagi koruptor bukan yang pertama di negeri ini. Meski ada dasar yang kuat bagi jaksa untuk melakukan tuntutan hukuman mati, masih ada penolakan di tengah masyarakat dengan alasan hak azasi manusia terlebih sejumlah negara mulai meninggalkan hukuman mati.