Luhur Hertanto • 12 May 2022 18:45
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa semaya yang ditunjuk yang mengisi posisi penjabat daerah adalah sosok yang berkualitas dan memiliki kemampuan di bidang pengelolaan pemerintahan daerah. Tidak ada yang ditunjuk secara serampangan dengan tuduhan abaikan pertimbangan Mahkamah Konstitusi.