14 November 2021 18:46
Ditreskrimsus PMJ menangkap 48 tersangka WNA atas dugaan penipuan dan pemerasan melalui media elektronik. Modus yang digunakan pelaku yakni memancing korban di aplikasi mencari jodoh, kemudian memeras dan mengancam korban akan menyebarkanluaskan foto dan video pribadinya.