24 January 2022 12:57
Tersangka MA, sopir truk tronton yang menabrak puluhan kendaraan dalam kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimatan Timur ternyata memalsukan surat izin mengemudi (SIM). Tersangka memalsukan SIM A miliknya menjadi SIM BII Umum. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman lima tahun penjara.