Sopir Truk Tersangka Kecelakaan Maut di Balikpapan Ternyata Palsukan SIM

24 January 2022 12:57

Tersangka MA, sopir truk tronton yang menabrak puluhan kendaraan dalam kecelakaan maut di Muara Rapak, Balikpapan, Kalimatan Timur ternyata memalsukan surat izin mengemudi (SIM). Tersangka memalsukan SIM A miliknya menjadi SIM BII Umum. Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat dengan ancaman lima tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)