Aturan Ganjil Genap di Jakarta Kembali Diberlakukan

Luhur Hertanto • 12 August 2021 08:34

Aturan ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta kembali berlaku mulai Kamis (12/8/2021). Ada delapan ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap, yakni Jl MH Thamrin, Jl Majapahit, Jl Sudirman, Jl Merdeka Barat, Jl Hayam Wuruk, Jl Gatot Subroto, Jl Gajah Mada, dan Jl Pintu Besar Selatan. Penerapan ganjil genap merupakan salah satu upaya pengendalian mobilitas masyarakat di tengah PPKM level 4.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)