17 December 2020 13:15
Mulai 18 Desember-8 Januari 2021, Pemprov DKI Jakarta mewajibkan semua warga yang akan keluar dan atau masuk DKI Jakarta harus menyertakan hasil rapid test antigen. Kebijakan ini diberlakukan guna mengantisipasi adanya lonjakan kasus covid-19 yang biasa terjadi pascamusim liburan akibat banyaknya masyarakat yang keluar masuk Ibu Kota.