Mulai Hari Ini, Warga Depok yang Tak Pakai Masker Didenda
23 July 2020 11:59
SHARE NOW
URL Berhasil di Salin
Mulai Kamis (23/7/2020), Pemkot Depok akan memberlakukan denda sebesar Rp50-250 ribu bagi warga yang tidak menggunakan masker di tempat umum. Razia akan dilakukan di 5 titik persimpangan.