Bareskrim Polri resmi menetapkan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus buron hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Bareskrim Polri tersebut terbukti menerbitkan surat jalan dan surat keterangan bebas covid-19 untuk Djoko Tjandra.
Metrotv © Copyright 2007 - 2021. All Rights Reserved | / rendering in 0.1432 second [102]