Anggota DPRD Makassar Jadi Tersangka Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19

14 July 2020 19:37

Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Kota Makassar dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 di RSUD Daya pada 27 Juni 2020. Tersangka lain yakni Ade Rahman sebagai pemesan ambulans. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis UU Karantina Kesehatan No 6 Tahun 2018 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Hani Handayanti)