14 July 2020 19:37
Anggota DPRD Makassar dari Fraksi PKS, Andi Hadi Ibrahim Baso ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Kota Makassar dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien covid-19 di RSUD Daya pada 27 Juni 2020. Tersangka lain yakni Ade Rahman sebagai pemesan ambulans. Kedua tersangka dijerat pasal berlapis UU Karantina Kesehatan No 6 Tahun 2018 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.