Luhur Hertanto • 3 November 2021 09:34
Ketentuan lulus tes antigen covid-19 bagi calon penumpang pesawat terbang mulai berlaku Selasa (3/11/2021). Ketentuan baru pengganti kewajiban lulus tes PCR covid-19 hanya berlaku bagi calon penumpang yang sudah mendapatkan dua dosis vaksinasi covid-19. Bagi yang belum lengkap mendapatkan vaksinasi covid-19, tetap diwajibkan menunjukan hasil tes PCR covid-19.