6 April 2021 07:43
SHARE NOW
Terbukti turut melakukan permufakatan jahat, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis pengusaha Djoko Tjandra 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim menilai Djoko Tjandra bersalah dalam dua kasus sekaligus.
lainnya