6 February 2022 12:47
Pemerintah mencabut pembatasan masuk bagi wisatawan asing ke Bali dan Kepulauan Riau. Sebelumnya hanya 19 negara yang dapat diberikan visa kunjungan wisata ke Indonesia.
Wisatawan mancanegara yang datang diwajibkan memiliki paspor dan visa kunjungan wisata B211A, wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku, memiliki sertifikat vaksinasi covid-19 dosis lengkat, melampirkan hasil tes rapid test - PCR, bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan USD25 ribu, bukti konfirmasi pembayaran akomodasi selama berada di Bali dan terakhir wajib menjalani karantina sesuai ketentuan Satgas Penanganan Covid-19.