Tuntutan Jaksa Terhadap 4 Terdakwa Kasus Jiwasraya

12 October 2020 21:38

Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Keempatnya yakni mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; dan Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto. Sebelumnya keempatnya telah dituntut hukuman berbeda-beda dimana Hary Prasetyo dan Joko Hartono Tirto dituntut hukuman pidana seumur hidup, sementara Hendrisman Rahim dengan 20 tahun dan Syamirwan dengan 18 tahun penjara. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Hani Handayanti)