20 December 2023 12:17
Kementerian ESDM menyatakan pembelian gas elpiji 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna tertentu yang telah terdata. Hal itu berlaku mulai 2024 .
Bagi pengguna elpiji 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, maka wajib mendaftar atau memeriksa data dari di Sub Penyalur/Pangkalan resmi.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk memastikan subsidi elpiji 3 kg tepat sasaran. Untuk mendaftar, masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di Penyalur/Pangkalan resmi.
Pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan menjamin bahwa data konsumen elpiji 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.