7 December 2023 15:08
Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengatur gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD.
Menanggapi hal tersebut Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini mengatakan bahwa seharusnya DPR lebih fokus menentukan kekhususan Jakarta pasca tidak menjadi Ibu Kota.
"Menurut saya, harusnya pembentuk undang-undang dalam hal ini DPR fokus saja kepada menentukan kekhususan Jakarta pasca tidak lagi menjadi Ibu Kota," kata Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini.
Kekhususan tersebut menurut Titi di antaranya yaitu misalnya menjadikan Jakarta sebagai pusat bisnis atau pusat ekonomi seperti New York.
"Kekhususannya itu dalam konteks apa?, apakah (Jakarta) mau dijadikan sebagai, misalnya pusat bisnis, pusat ekonomi seperti New York," ucap Titi Anggraini.
Titi Anggraini menegaskan, sesuatu yang sudah terlaksana dan bergulir baik selama ini seharusnya jangan diutak-atik, terutama soal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
"Sesuatu yang sudah terlaksana berulir baik dan terlaksana baik selama ini mestinya itu tidak perlu diutak-atik, terutama soal pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah," tagas Titi.